Tribuanapost.id-Tasikmalaya, Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pemuda atas kasus penganiayaan hewan yang dilakukan demi pembuatan konten video. Asep Yadi Nurul Hikmah (25 tahun) dan Indra (25 tahun), kedua warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Cikatomas, ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kekejaman mereka terhadap hewan.
Kedua pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap monyet ekor panjang (kera) dan lutung di rumah mereka. Modus operandi mereka termasuk memotong bagian tubuh hewan, menggunting telinga, dan melubangi mata dengan menggunakan bor. Video-video kekejaman ini direkam dan dijual oleh kedua pelaku melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video.
Kasus ini mencuat setelah video-video penyiksaan hewan tersebut menarik minat di luar negeri, diduga karena kebrutalan aksi yang terekam dalam rekaman tersebut. Polisi menduga bahwa penonton video tersebut berasal dari luar negeri, menunjukkan dampak internasional dari kejahatan yang mereka lakukan.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dan terakhir kali melakukan penganiayaan hewan pada bulan Juni 2022. Dalam rentang waktu tersebut, mereka telah melakukan tindakan serupa sebanyak 12 kali. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh informasi terkait kasus ini.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Budi Santoso, menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan kedua pelaku sangat meresahkan masyarakat. “Kami telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk penganiayaan hewan serta sejumlah video yang dijual oleh mereka,” ujar AKP Budi.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya, AKBP Indra Apriadi, menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang prihatin atas perlakuan keji terhadap hewan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut. “Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang berhasil cepat mengungkap kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Asep Yadi Nurul Hikmah dan Indra dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Pihak kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.
Kasus penganiayaan hewan demi konten video menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan perlindungan terhadap makhluk hidup. Penyelundupan video kekejaman ini di media sosial juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatasi penyalahgunaan teknologi untuk tindakan kejahatan.(Red)