Tribuanapost.id-Semarang, 23 Juli 2024 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah, selama sekitar lima jam pada hari Selasa. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya Nomor 3, Gayamsari, sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa banyak basa-basi, mereka langsung memasuki ruangan di instansi tersebut untuk melakukan penggeledahan. Meskipun ada kegiatan penyelidikan, aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim penyidik KPK keluar dari ruangan Kantor Disdukcapil dengan membawa satu tas koper menuju mobil yang sudah dipersiapkan. Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, tampak turut keluar bersama penyidik KPK dan masuk ke dalam mobil dinasnya untuk mengikuti rombongan tim lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan di Kantor Disdukcapil ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7) lalu. Penggeledahan dilakukan baik di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka. Selain itu, KPK juga telah melarang empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama agar upaya pemberantasan korupsi ini dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Tindakan penggeledahan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan pegawai negeri agar tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.
Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.