Tribuanapost.id,Bekasi – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lokasi judi sabung ayam yang dikamuflase menjadi kandang kuda di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan investigasi intensif oleh pihak kepolisian.
Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra, mengonfirmasi penggerebekan ini kepada pers di Jakarta pada Senin. “Intinya kamuflasenya itu kandang kuda, bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng,” ujarnya. Bara menjelaskan bahwa dari luar, lokasi tersebut tampak seperti kandang kuda biasa karena terdapat kuda di bagian depannya.
Judi sabung ayam tersebut ternyata dikendalikan oleh sejumlah oknum panitia yang bekerja sama dengan pemilik ayam serta para penonton yang memasang taruhan. “Mereka kan sistemnya yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan, pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang, nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang,” jelas Bara.
Variasi taruhan yang dipasang cukup beragam, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per pertandingan. Dalam setiap taruhan, panitia mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan. “Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total, misalkan, satu pertandingan itu ada totalnya Rp1,2 juta, ada yang Rp5 juta. Jadi memang variatif,” tambah Bara.
Namun, Bara belum dapat memastikan apakah para pelaku judi tersebut adalah warga sekitar atau berasal dari luar daerah. “Masih pemeriksaan ini, masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam, itu yang lagi kita periksa,” katanya.
Penggerebekan judi sabung ayam ini dilakukan pada Minggu (21/7). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 70 orang dan menyita 40 ayam aduan. “Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyebutkan ada 70 orang yang ditangkap dan 40 ayam disita,” kata Bara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang marak di wilayah hukumnya. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 29 pelaku judi daring di Jakarta Barat dan 27 pejudi sabung ayam di Bekasi Barat.
Pihak kepolisian berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Judi sabung ayam tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sering kali melibatkan kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda Metro Jaya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kompol Bara Libra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku judi sabung ayam dan aktivitas perjudian lainnya. “Kita akan terus dalami dan tindak tegas semua yang terlibat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” tutupnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mendorong masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen untuk memberantas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.