22/9/2023 Tribuanapost.id – Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K. ,M.H. pimpin Prees Release di halaman Polres Rembang (Jum’at 22 September 2023). Kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau cater yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan koma di rumah sakit Karyadi Semarang yang terjadi pada hari Kamis 21 September 2023 di desa Sumberjo kecamatan kota Rembang.Menurut keterangan dari Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K., M.H.dalam jumpa pers, penganiayaan ini berlatar belakang asmara.
“Motif dari penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku ini adalah berlatar belakang asmara karena merasa sakit hati istrinya berselingkuh dengan korban yang membuat rumah tangganya tidak nyaman, lalu pelaku mendatangi korban di tempat kontrakan hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.” jelasnya.Ketika di tanyak oleh awak media pasal yang di terapkan menurut Kapolres adalah pasal 351 ayat 2, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.Pelaku yang saat itu di hadirkan dalam Press Release ketika di tanya oleh Kapolres menjelaskan awalnya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan.
“Saya pada awalnya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan, hanya ingin klarifikasi terkait hubungan asmara yang di lakukan oleh korban terhadap istri saya walaupun saya sudah pisah selama 4 bulan dengan istri gara-gara perselingkuhan yang di lakukan oleh korban dengan istriku.
“Sebelumnya saya sempat menghubungi aparat desa Sumberjo dan Polsek kota untuk klarifikasi dan mencari titik temu dari permasalahan rumah tangga saya, namun setelah saya datang pikiran jadi berubah dan emosi sampai tak terkendalikan sehingga saya melakukan penusukan dengan pisau cater yang memang selalu saya bawa untuk keperluan kerja dekor.” tuturnya (Parman)